0
Electronic Bill Presentment And Payment
Posted by Achmad Harfi
on
05.42
Electronic Bill Presentment And Payment
adalah salah satu sarana yang dikeluarkan oleh bank dalam penyajian data
tagihan serta pembayaran yang dilakukan secara online atas pemakaian
kartu kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank.Penerapan layanan
Electronic Bill Presentment and Payment dalam suatu lembaga perbankan
tentunya memberikan kelebihan terhadap kedua belah
pihak, baik pihak nasabah maupun pihak lembaga perbankan. Kelebihan penerapan layanan Electronic Bill Presentment And Payment terhadap pihak perbankan yaitu penghematan biaya cetak tagihan serta penghematan biaya kirim tagihan kepada para nasabahnya, mengurangi frekuensi keterlambatan pembayaran dengan pemberitahuan tagihan yang tepat pada waktunya serta
memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam pembayaran, meningkatkan kualitas serta efisiensi layanan kepada nasabahnya,
sedangkan kelebihan Electronic Bill Presentment And Payment terhadap pihak nasabah yaitu praktis, aman serta nyaman dalam pembayaran tagihan yang dapat dilakukan kapan saja tanpa harus antri membayar, Jadwal
pembayarannya terkontrol oleh pihak nasabah, status tagihan danpihak, baik pihak nasabah maupun pihak lembaga perbankan. Kelebihan penerapan layanan Electronic Bill Presentment And Payment terhadap pihak perbankan yaitu penghematan biaya cetak tagihan serta penghematan biaya kirim tagihan kepada para nasabahnya, mengurangi frekuensi keterlambatan pembayaran dengan pemberitahuan tagihan yang tepat pada waktunya serta
memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam pembayaran, meningkatkan kualitas serta efisiensi layanan kepada nasabahnya,
sedangkan kelebihan Electronic Bill Presentment And Payment terhadap pihak nasabah yaitu praktis, aman serta nyaman dalam pembayaran tagihan yang dapat dilakukan kapan saja tanpa harus antri membayar, Jadwal
pembayaran mudah untuk diketahui serta mudah untuk mengaudit tagihan
dan pembayaran untuk penyelesaian terhadap ketidaksesuaiannya tagihan
atau pembayaran yang dilakukan.
Pada sistem pembayaran SET (Secure Electronic Transaction) yang
digunakan oleh pihak perbankan dikenal tujuh pihak yang terkait, yaitu :
1. Cardholder, adalah seseorang yang menggunakan kartu pembayaran
yang dikeluarkan oleh sebuah issuer untuk mendapatkan barang atau
jasa yang dapat didapatkan melalui internet ataupun bukan, dalam hal
ini informasi nomor rekening yang dikirim cardholder dijamin
kerahasiaanya. Cardholder adalah seseorang yang namanya tercetak
pada kartu pembayaran yang dikeluarkan oleh issuer berdasarkan
perjanjian yang telah dibuat yang statusnya dapat berupa perorangan
maupun perusahaan atau secara singkat cardholder adalah pemegang
kartu kredit secara langsung.
2. Issuer, adalah suatu institusi ekonomi (bank) yang membuat rekening
dan membuatkan kartu pembayaran bagi cardholder dan issuer
menjamin pembayaran untuk transaksi yang terotorisasi menggunakan
kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai dengan regulasi yang
dikeluarkan oleh issuer yang dapat sekaligus berperan sebagai
pemegang merek serta sesuai dengan regulasi pemerintah setempat
Posting Komentar