1

Sistem Anglo-Saxon

Posted by Achmad Harfi on 05.49
 Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

 
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#Bidang_hukum

0

Electronic Bill Presentment And Payment

Posted by Achmad Harfi on 05.42
 Electronic Bill Presentment And Payment adalah salah satu sarana yang dikeluarkan oleh bank dalam penyajian data tagihan serta pembayaran yang dilakukan secara online atas pemakaian kartu kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank.Penerapan layanan Electronic Bill Presentment and Payment dalam suatu lembaga perbankan tentunya memberikan kelebihan terhadap kedua belah
pihak, baik pihak nasabah maupun pihak lembaga perbankan. Kelebihan penerapan layanan Electronic Bill Presentment And Payment terhadap pihak perbankan yaitu penghematan biaya cetak tagihan serta penghematan biaya kirim tagihan kepada para nasabahnya, mengurangi frekuensi keterlambatan pembayaran dengan pemberitahuan tagihan yang tepat pada waktunya serta
memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam pembayaran, meningkatkan kualitas serta efisiensi layanan kepada nasabahnya,
sedangkan kelebihan Electronic Bill Presentment And Payment terhadap pihak nasabah yaitu praktis, aman serta nyaman dalam pembayaran tagihan yang dapat dilakukan kapan saja tanpa harus antri membayar, Jadwal
pembayarannya terkontrol oleh pihak nasabah, status tagihan dan
pembayaran mudah untuk diketahui serta mudah untuk mengaudit tagihan
dan pembayaran untuk penyelesaian terhadap ketidaksesuaiannya tagihan
atau pembayaran yang dilakukan.
Pada sistem pembayaran SET (Secure Electronic Transaction) yang
digunakan oleh pihak perbankan dikenal tujuh pihak yang terkait, yaitu :
1.  Cardholder, adalah seseorang yang menggunakan kartu pembayaran
yang dikeluarkan oleh sebuah issuer untuk mendapatkan barang atau
jasa yang dapat didapatkan melalui internet ataupun bukan, dalam hal
ini informasi nomor rekening yang dikirim cardholder dijamin
kerahasiaanya. Cardholder adalah seseorang yang namanya tercetak
pada kartu pembayaran yang dikeluarkan oleh issuer berdasarkan
perjanjian yang telah dibuat yang statusnya dapat berupa perorangan
maupun perusahaan atau secara singkat cardholder adalah pemegang
kartu kredit secara langsung.
2. Issuer, adalah suatu institusi ekonomi (bank) yang membuat rekening
dan membuatkan kartu pembayaran bagi cardholder dan issuer
menjamin pembayaran untuk transaksi yang terotorisasi menggunakan
kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai dengan regulasi yang
dikeluarkan oleh issuer yang dapat sekaligus berperan sebagai
pemegang merek serta sesuai dengan regulasi pemerintah setempat



0

Kartu Kredit(Credit Card) & Kartu Pintar(Smart Card)

Posted by Achmad Harfi on 00.34
Kartu Kredit (Credit Card)

 Penggunaan Kartu Kredit secara bijak sebagai alat bayar pengganti uang tunai tentunya akan sangat menguntungkan bagi penggunanya, karena selain tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak, diberikan beragam tawaran yang menarik dari penerbit, pengguna juga diberikan keleluasaan untuk melunasi pembayarannya sesuai waktu yang disepakati. Hal ini tentunya akan memberikan fleksibilitas bagi pengguna Kartu Kredit dalam mengatur cash flow.
Namun demikian, dengan prinsip “buy now pay later” dan beragamnya fasilitas yang ditawarkan, bukan tidak mungkin penggunaan Kartu Kredit akan berpotensi membuat masyarakat cenderung menjadi konsumtif. Untuk itu sebagai pengguna Kartu Kredit, kita perlu menanamkan kesadaran  pada diri sendiri bahwa fasilitas Kartu Kredit merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pada saat jatuh tempo. Apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo maka besar sekali biaya yang akan dikenakan kepada pemegang kartu, baik berupa biaya keterlambatan maupun biaya bunga. Dalam kaitan ini perlu dihindari  cara “gali lubang tutup lubang” dalam melunasi hutang kartu Kredit, karena hal ini akan semakin memperburuk kondisi keuangan.
Definisi Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Kartu Kredit telah diatur dalam :
Manfaat Kartu Kredit
Penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
  2. Terdapat berbagai  penawaran menarik dari penerbit Kartu Kredit, antara lain  point rewards, diskon di pedagang (merchant), dan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Risiko Kartu Kredit
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu Kredit, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
  1. Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN. Apalagi untuk saat ini transaksi belanja dengan menggunakan Kartu Kredit hanya memerlukan tanda tangan yang dapat saja dipalsukan oleh pihak lain.
  2. Risiko dikenakan biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi karena pemegang kartu tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo, sehingga pembayaran kewajiban baru dapat dilakukan sesudah jatuh tempo.
Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit dengan Menggunakan Chip
Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit dengan menggunakan chip tidak banyak mengalami perubahan dengan mekanisme sebelumnya. Ketika bertransaksi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit chip adalah:
  1. Kartu kredit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara memasukkan kartu ke dalam mesin EDC yang telah dilengkapi chip atau dikenal dengan istilah dimasukkan ke dalam EDC. Pada saat dimasukkan ke dalam EDC, kartu mengalami proses enkripsi terlebih dahulu sebelum akhirnya secara online di-link-an dan di verifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai.
  2. Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
  3. Transaksi selesai.
Mekanisme yang sama mudahnya dengan teknologi sebelumnya yang dikenal dengan magnetic stripe. Yang perlu diingat adalah, transaksi tidak lagi digesek tapi di-dip, jika dalam bertransaksi kartu kredit Anda masih menggunakan mekanisme yang lama yaitu digesek, itu berarti kartu kredit dan mesin EDC belum menggunakan Chip. Segera minta penggantian kartu Anda kepada penerbit kartu yang tertera pada kartu kredit Anda.
Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Kartu Kredit
  1. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Kartu Kredit.
  2. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Kartu Kredit yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Kartu Kredit.
  4. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Kartu Kredit yang diterbitkan oleh pihak lain.
  5. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit.
  6. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu Kredit. 
  7. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu Kredit berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.
     
    Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Info+dan+Edukasi+Konsumen/Alat+Pembayaran/

    Kartu Pintar (Smart card)

    Kartu pintar adalah kartu plastik seukuran kartu kredit, dengan tertanam microchip yang dapat dimuat dengan data, digunakan untuk telepon panggilan, pembayaran tunai elektronik, dan aplikasi lain, dan kemudian secara berkala refresh untuk digunakan tambahan. Saat ini atau segera, Anda mungkin dapat menggunakan kartu pintar untuk:
    • Dial up sambungan pada telepon mobile dan dikenakan pada basis per-panggilan
    • Menetapkan identitas saat log on ke penyedia akses Internet atau ke bank secara online
    • Bayar untuk parkir di parkir meter atau naik kereta bawah tanah, kereta api, atau bus
    • Berikan rumah sakit atau data dokter pribadi tanpa mengisi formulir
    • Melakukan pembelian kecil di toko-toko elektronik di Web (semacam CyberCash)
    • Beli bensin di sebuah pompa bensin
    Lebih dari satu miliar kartu pintar sudah digunakan. Saat ini, Eropa adalah wilayah di mana mereka paling sering digunakan. Ovum, sebuah perusahaan riset, memprediksi bahwa 2,7 miliar smart card akan dikirim setiap tahun oleh 2003. Studi lain memperkirakan pasar $ 26500000000 untuk pengisian ulang kartu pintar dengan 2005. Compaq dan Hewlett-Packard dilaporkan bekerja pada keyboard yang termasuk slot kartu pintar yang dapat dibaca seperti kartu kredit bank. Perangkat keras untuk membuat kartu dan perangkat yang dapat membacanya saat ini dibuat terutama oleh Bull, Gemplus, dan Schlumberger.
     

    Cara Kerja Kartu Pintar (Smart Card)

    Kartu pintar berisi informasi dari kartu strip magnetik dan dapat diprogram untuk berbagai aplikasi. Beberapa kartu dapat berisi program dan data untuk mendukung beberapa aplikasi dan beberapa dapat diperbarui untuk menambahkan aplikasi baru setelah mereka dikeluarkan. Kartu Smart dapat dirancang untuk dimasukkan ke dalam slot dan dibaca oleh pembaca khusus atau untuk dibaca dari jauh, seperti di tol. Kartu bisa pakai (seperti di pameran dagang-) atau reloadable (untuk kebanyakan aplikasi). Sebuah antarmuka standar industri antara pemrograman dan perangkat keras PC dalam kartu pintar telah didefinisikan oleh PC / SC Working Group, mewakili Microsoft, IBM, Bull, Schlumberger, dan perusahaan lain yang tertarik. Standar lain disebut OpenCard. Ada dua sistem operasi terkemuka kartu pintar: JavaCard dan MULTOS .

     Sumber : http://searchsecurity.techtarget.com/definition/smart-card
     

0

E-Cash atau Digital Cash

Posted by Achmad Harfi on 23.33
 E-Cash merupakan beberapa jenis produk. Bagian ini mengeksplorasi berbagai jenis e-cash produk dan bagaimana masing-masing fungsi. Pro dan kontra dari e-cash dibandingkan produk bersaing juga diperiksa. Sementara banyak perusahaan yang berbeda yang bergegas untuk menawarkan produk uang digital, saat ini e-cash adalah kas diwakili oleh dua model. Salah satunya adalah bentuk on-line e-tunai (diperkenalkan oleh Digital Cash) yang memungkinkan untuk menyelesaikan semua jenis transaksi internet. Bentuk lainnya adalah off-line; dasarnya kartu digitial dikodekan yang dapat digunakan untuk banyak transaksi yang sama seperti uang tunai. Versi off-line (yang juga memiliki kemampuan on-line) sedang diuji oleh MONDEX dalam kemitraan dengan berbagai bank.
 Fungsi utama dari e-cash adalah untuk memfasilitasi transaksi di Internet. Banyak dari transaksi ini mungkin kecil dalam ukuran dan tidak akan biaya yang efisien melalui media pembayaran lainnya seperti kartu kredit. Dengan demikian, situs WWW di masa depan mungkin akan mengenakan biaya $ 0,10 kunjungan, atau $ 0,25 untuk men-download file grafis. Jenis pembayaran, mengubah Internet menjadi forum transaksi berorientasi, memerlukan media yang mudah, murah , swasta , dan aman. Kas Elektronik (E-Cash) adalah solusi alami, dan perusahaan yang merintis layanan ini mengklaim bahwa produk akan memenuhi kriteria yang disebutkan. Dengan menyediakan jenis mekenisme pembayaran, insentif untuk menyediakan layanan berharga dan produk melalui Internet harus meningkat. Lain dengan penerima calon dari perkembangan ini akan menjadi penyedia Shareware, karena saat ini mereka jarang menerima pembayaran. Untuk menyelesaikan revolusi uang digital produk offline juga diperlukan untuk uang saku / mengubah bahwa kebanyakan orang harus membawa untuk transaksi kecil (misalnya membeli koran, membeli secangkir kopi, dll ..)
 Konsep uang elektronik paling tidak satu dekade tua. [Hewitt 1994] menunjukkan bahwa menulis cek adalah pre-kursor ke E-Cash. Ketika satu orang menulis cek pada rekening bank dan memberikan cek kepada orang lain dengan account di bank berbeda, bank tidak mentransfer mata uang. Bank-bank menggunakan transfer dana elektronik. Uang elektronik, menghilangkan tengkulak. Alih-alih meminta bank untuk mentransfer dana melalui mechnism cek, pengguna e-cash hanya transfer uang dari rekening banknya ke rekening penerima. 
 Realitas E-Cash hanya sedikit lebih rumit, dan komplikasi ini membuat transaksi baik aman dan swasta. Pengguna mendownload uang elektronik dari rekening bank nya menggunakan software khusus dan menyimpan e-cash pada hard drive lokal nya. Untuk membayar seorang pedagang WWW/situs elektronik, pengguna e-cash berjalan melalui perangkat lunak untuk membayar jumlah yang diinginkan dari "dompet" E-cash ke perangkat keras pedagang lokal ("dompet") setelah melewati transaksi melalui bank e-cash untuk verifikasi keaslian. Pedagang itu kemudian dapat membayar tagihannya / gaji dengan uang atau meng-upload ke rekening bank pedagang dengan kurs mata uang. Perusahaan E-cash membuat uang pada setiap transaksi dari pedagang (biaya ini sangat kecil, namun) dan dari royalti yang dibayarkan oleh bank-bank yang menyediakan pelanggan dengan E-cash software / hardware untuk biaya bulanan yang kecil. Transaksi antara individu tidak akan dikenakan biaya. 
  E-cash benar-benar menganut sistem ekonomi global, karena pengguna dapat men-download uang ke dunia maya dompet-nya dalam mata uang yang diinginkan. Seorang pedagang dapat menerima mata uang apapun dan mengkonversinya ke mata uang lokal ketika CyberCash di-upload ke rekening bank. Sampai-sampai seorang pengguna ingin e-cash off-line, semua yang diperlukan adalah teknologi kartu pintar(smartcard). Uang tersebut dimuat ke smartcard, dan dompet elektronik khusus digunakan untuk offload uang ke smartcard lain atau langsung ke sistem on-line. Smartcard telah digunakan sukses di negara lain untuk transaksi seperti panggilan telepon selama beberapa tahun. Uang ini juga bisa dihapus dari smartcard dan kembali ke rekening bank. Visa sedang mengembangkan produk terkait, kartu nilai tersimpan. Kartu ini datang dalam berbagai denominasi, tetapi lebih banyak fungsi seperti kartu debit dari e-cash.
 Pada intinya, e-cash menggabungkan manfaat dari media transaksi lainnya. Jadi, mirip dengan debet / kartu kredit, tapi E-cash memungkinkan individu untuk melakukan transaksi satu sama lain. Hal ini mirip dengan cek pribadi, tapi layak untuk transaksi sangat kecil. Meskipun tampaknya lebih unggul untuk bentuk lain, E-cash tidak akan sepenuhnya menggantikan mata uang kertas. Gunakan E-cash akan memerlukan perangkat keras khusus, dan sementara kebanyakan orang akan memiliki akses, bukan kehendak semua. Namun, E-cash menyajikan tantangan khusus untuk "perantara" yang ada dari masyarakat mata uang kertas saat ini. Semakin banyak, bank dan perantara keuangan lainnya akan berfungsi hanya sebagai gudang untuk uang, pemberi pinjaman, dan pengolahan / memverifikasi transaksi elektronik. Interaksi pribadi dengan teller, atau bahkan mengunjungi ke ATM bank akan menjadi usang.
Sumber : http://www.anderson.ucla.edu/faculty/jason.frand/teacher/technologies/goshtigian/define.htm
  

1

Definisi Micropayment

Posted by Achmad Harfi on 22.54
Micropayment adalah salah satu alternatif pembayaran elektronik (uang elektronik) dengan mekanisme pembayaran melalui internet ataupun media lain, dilakukan untuk jumlah uang yang relatif kecil dan intensitas transaksi yang tinggi. Beberapa alasan penggunaan alat pembayaran dengan micropayment adalah sebagai berikut :
-Transaksi yang dilakukan lebih praktis dan fleksibel karena tidak membutuhkan pembayaran dengan cash.
-Transaksi dapat dilakukan dimana saja secara mobile.
-Efisiensi waktu transaksi.
-Banyak transaksi yang dapat dilakukan misal pembayaran berbagai macam tagihan rekening, misalkan : telepon, internet, listrik, perbankan, dll.
Ada berbagai macam alat pembayaran dengan micropayment yaitu : Mobile Payment, Mobile Parking, Mobile Ticketing, Mobile Banking, Mobile POS, dan Mobile Remittance.

Mobile Payment
Mobile Payment adalah pembayaran barang atau jasa menggunakan perangkat bergerak seperti telepon genggam atau PDA yang telah memiliki kemampuan NFC. Ada banyak jenis barang dan jasa yang dapat dibeli dengan mobile payment misalnya : musik, video, ringtone, game online, buku, majalah, tiket, dll.
Ada 4 Model Utama Mobile Payment :
- Premium SMS based transactional payments
adalah request pembayaran tagihan via sms ke nomor/kode tertentu dan tagihan akan dipotong dari pulsa telepon. Contoh nya : pembelian ringtones, wallpaper, musik, dll.
- Direct Mobile Billing
adalah model pembayaran terhadap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan mobile account, dimana mobile account memiliki PIN dan One Time Password.
- Mobile Web Payments (WAP)
adalah request pembayaran tagihan dengan menggunakan WAP (Wireless Application Protocol) pada telepon genggam dan tagihan dibebankan ke billing telepon (Direct Operator Billing). Penggunaan mobile payment yang simple dapat menggunakan Credit Card/Kartu Kredit.
- Contactless NFC (Near Field Communication)
adalah pola pembayaran dengan menggunakan perangkat mobile yang memiliki aplikasi NFC (Near Field Communication) dimana tagihan akan dipotong dari kartu prabayar, atau ditagihkan ke billing telepon, atau akun bank secara langsung.
Online Wallets
Beberapa perusahaan seperti PayPal, Amazon Payments, dan Google Checkout adalah contoh perusahaan yang memberikan layanan “Online Payment”.
PayPal Inc. adalah perusahaan dalam jaringan yang menyediakan jasa transfer uang melalui surat elektronik, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas, seperti cek dan wesel pos. PayPal juga menyediakan jasa untuk para pemilik situs e-commerce, lelangan, dan jenis usaha lain. Markas perusahaan ini terletak di San Jose, California, Amerika Serikat.
Amazon Payments adalah Amazon Web Service yang memberikan fasilitas transfer uang, pembayaran transaksi online, layanan e-commerce dimana proses pembayaran dapat menggunakan credit card/kartu kredit, akun bank, atau akun di amazon payments.
Google Checkout merupakan layanan untuk proses transaksi dalam jaringan (online) yang ditujukan untuk menyederhanakan proses pembayaran saat belanja secara online. Pengguna harus memasukkan informasi kartu kredit atau kartu debit dan alamat pengiriman ke akun Google mereka. Dari situ, mereka bisa berbelanja di toko-toko mitra Google.

Mobile Parking
Mobile Parking adalah cara pembayaran layanan parkir secara online dan mobile. Mobile Parking merupakan contoh layanan revolusioner yang sudah diterapkan di Amerika dan beberapa Negara lainnya. Proses pembayaran dengan menggunakan mobile parking sangat mudah. Mobil cukup masuk ke space/tempat parkir yang tersedia, Kirim sms ke nomor yang telah disediakan di space parkir untuk mendaftarkan parking online sesuai blok tempat parkir, 15 menit sebelum masa parkir berakhir akan dikirimkan sms notifikasi. Proses pembayaran akan ditagihkan melalui pemotongan pulsa telepon.

Mobile Ticketing
Mobile Ticketing adalah aktifitas yang memungkinkan untuk melakukan proses reservasi secara online contohnya pembelian tiket kereta api secara online, pembelian tiket bioskop secara online . BLITZ MEGAPLEX adalah salah satu contoh yang telah menerapkan layanan mobile ticketing. BLITZ MEGAPLEX menyediakan aplikasi Mobile Ticketing untuk pengguna Blackberry dan Smartphone untuk menyediakan informasi film di semua lokasi BLITZ MEGAPLEX, melihat jadwal film, memilih tempat duduk di dalam Auditorium yang diinginkan, serta pembelian tiket secara mobile.

Mobile Banking
Mobile Banking (M-Banking, mbanking, sms banking) adalah fasilitas perbankan melalui komunikasi bergerak seperti handphone baik fasilitas sms maupun via internet untuk melakukan proses pembayaran, mutasi rekening, transfer (sama dengan fasilitas ATM) kecuali mengambil uang cash.
Hampir semua bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas M-Bankingnya baik berupa SIMtolkit (Menu Layanan Data) maupun sms plain (sms manual) atau dikenal dengan istilah sms banking. Beberapa contoh aplikasi mbanking à m-BCA, mATM, smsBanking Mandiri, BNI Online, dll. Operator telekomunikasi juga memungkinkan dalam melakukan transaksi perbankan secara mobile, misalnya Flexi M Banking.

Mobile POS
Mobile POS (Point of Sales) adalah system transaksi kartu kredit /kartu debit yang unik, di desain untuk memungkinkan proses pembayaran kartu kredit/debit card dengan menggunakan telepon mobile, smartphone, PDA, Ipod Touch, Ipad. Mobile POS (Point of Sales) merupakan terminal yang secara sederhana meneruskan pesan transaksi antara telepon seluler dan jaringan perbankan. Mobile POS memungkinkan kita untuk melakukan transaksi pembelian berbagai macam merchants dan secara langsung melakukan pembayaran dari kartu kredit yang kita miliki. Proses pembayaran Mobile POS hampir sama dengan Stationary POS hanya saja perbedaannya terletak pada mobilitas.

Mobile Remittance
Mobile Remittance adalah layanan mobile yang memungkinkan transfer uang elektronik antar pengguna telepon seluler.
Cara Menggunakan Mobile Remittance :
-Masukkan uang cash (real) kedalam akun mobile Remittance di agen-agen resmi yang telah ditunjuk. Dengan cara ini kita telah mengkonversi uang tunai menjadi uang elektronik.
-Selanjutnya uang elektronik tersebut dapat ditransfer kepengguna telepon seluler lain.
-Si penerima uang selanjutnya dapat mengkonversi uang elektronik yang diterima di agen resmi yang telah ditunjuk.
 
Kelebihan dari penggunaan Mobile Remittance adalah biaya yang dikenakan lebih murah dibandingkan dengan branch banking pada umumnya / bank konvensional dan proses lebih sederhana/simple karena tidak perlu membuka rekening bank di bank konvensional.


Sumber :  http://visit-noskeh.blogspot.com/2010/12/micropayment

4

E-Wallet atau Uang Elektronik

Posted by Achmad Harfi on 22.31
   Jaman sebelum elektronik berkembang, orangtua atau pun kakek nenek kita sering kali membawa uang tunai dalam dompetnya dalam jumlah lembaran yang banyak. Apalagi ketika pulang kampung atau wisata keluarga. Hasilnya adalah dompet mereka setebal hamburger. Atau memiliki banyak kantong di gespernya seperti Bang Ben.

   Dari kondisi tersebut, karena ketidakpraktisan dan cenderung beresiko tindakan pencurian, muncul ide cashless. Tanpa bawa uang tunai, sudah bisa membayar sesuatu. Ketika teknologi elektronik berkembang pesat, bermula dari berkembangnya ATM (Anjungan Tunai Mandiri / Automated Teller Machine), sedikit banyak masyarakat sudah mengurangi jumlah uang tunai yang ada didalam dompetnya hanya untuk keperluan emergency saja. Jika kurang, bisa langsung ke ATM untuk mendapatkan tunai tambahan.
Sejalan dengan suksesnya ATM, Kartu ATM pun semakin populer, hingga bisa digesek di EDC Swipe dan ditambah dengan pengaman PIN. EDC yang biasa digunakan untuk memproses kartu kredit pun didesign untuk mendukung kartu ATM. Otomatis, hampir seluruh toko memiliki mesin EDC yang dapat memproses kartu ATM atau biasa disebut juga sebagai Kartu Debit. Kemudian, seiring perkembangan, ATM dengan PIN ini mulai dinilai kurang praktis karena harus memasukan PIN yang butuh waktu untuk melakukannya. Disinilah cikal bakal konsep Uang Elektronik atau E-Wallet itu. Yaitu bagaimana membuat alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) ini lebih praktis tanpa menggunakan PIN.
Konsep Kartu ATM/Debit dengan Uang Elektronik secara fisik sangat berbeda. Kartu ATM/Debit/Kartu kredit selalu harus memiliki fisik yaitu berupa kartu. Sedangkan Uang Elektronik (E-Wallet) ini secara fisik bisa dibilang tidak ada. Karena hanya berupa data akutansi yang disimpan dalam suatu sistem komputerisasi. Dari perbedaan ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan 2 peraturan yang terpisah untuk membedakannya. Untuk APMK, Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 - Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Bisa dilihat di website : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_111109.htm. Dan untuk E-Wallet, Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 - Uang Elektronik (Electronic Money), bisa juga dilihat di : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_111209.htm.

   Saat ini sudah sangat banyak E-Wallet yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah BCA FLAZZ, Mandiri E-TOLL Card, Bank DKI JakCard, Telkomsel Cash (T-Cash), dan Indosat I-Pay. Dan masih banyak lagi e-wallet yang rencananya juga akan memeriahkan Uang Elektronik Indonesia.
Sebelum lanjut mengenai Electronic Money/E-Wallet, saya ingin sedikit melihat dari sisi "data akutansi" sederhana dari system yang sebelumnya sudah berjalan. Yaitu Kartu Matahari TIMEZONE. Konsep yang mereka gunakan merupakan konsep e-wallet. Ketika kita ingin bermain, kita bayar ke kasir dan kasir akan men-TOPUP kartu TIMEZONE kita kemudian anak-anak kita akan menggunakan kartu itu untuk bermain game. Dan ini sudah dilakukan jauh sebelum E-wallet2 yang diatas bermunculan. Jadi jika dari konsepnya, apa beda E-wallet diatas dengan Kartu TIMEZONE? Jawabannya SAMA. Konsepnya adalah Top Up dan payment. Ada dana yang masuk yang menambahkan saldo, kemudian saldo tersebut digunakan untuk bertransaksi. Namun bedanya adalah dari sisi penerapannya. Kartu TIMEZONE hanya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan internal taman bermain tersebut dalam merubah konsep koin menjadi elektronik. Sedangkan e-wallet diatas, penggunaannya yang bisa menjadi alat pembayaran di toko-toko. Oleh sebab itu TIMEZONE karena hanya untuk keperluan internal saja, TIDAK MASUK dalam kategori Uang Elektronik sehingga peratusan BI tidak berlaku. Namun untuk E-wallet diatas, sesuai penggunaannya, mereka harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh BI tersebut.

   Berbicara masalah peraturan BI, semua pengelola E-Wallet harus dapat mengelola dana publik yang menjadi uang elektronik tersebut. Tidak harus pengelola ini adalah suatu institusi perbankan, namun dalam bentuk apapun diperbolehkan, asalkan pengelolaan dana publik dilimpahkan kepada pihak yang memiliki kemampuan dalam hal tersebut. Biasanya institusi non perbankan yang menjalan e-wallet, seperti Telkomsel dan Indosat, harus memiliki dana "float" minimal 1 Milyar IDR yang dikelola oleh Bank yang memiliki kemampuan untuk mengelola dana. Biasanya bank ini disebut CUSTODIAN BANK.
Untuk account e-wallet ini memiliki batasan top-up atau T-Cash menyebutnya sebagai Cash-in, hanya sebesar 1 juta IDR untuk pelanggan yang tidak mendaftar. Sedangkan jika pelanggan mendaftarkan diri, memiliki kemampuan hingga 5 juta IDR untuk saldo e-wallet yang ia miliki sesuai dengan peraturan BI tentang uang elektronik ini.

   Dari segi teknologi yang diusung oleh para e-wallet ini bervariatif. Sebagian besar pemain dari Bank menggunakan contact-less module yang memudahkan pengguna e-wallet ini cukup mendekatkan kartu e-wallet mereka dengan module tersebut. Dan proses pembayaran dilakukan. Lain hal dengan T-Cash, model mereka menggunakan sistem SMS yang mereka miliki sebagai konfirmasi transaksi pembayaran. Jadi ketika bertransaksi di merchant T-Cash, pelanggan Telkomsel yang memiliki account T-Cash cukup memberikan nomor HPnya ke kasir dan kemudian kasir akan memprosesnya disystem T-Cash. Saat itu juga system T-Cash akan menginformasikan pembayaran ke nomor pelanggan tersebut melalui SMS. Sedangkan untuk I-Pay dari Indosat, mereka menggunakan web sebagai basis transaksi dan bekerja sama dengan merchant yang murni online, seperti online game, dll. Model I-Pay ini mirip dengan yang PayPal sudah jalankan sejak 1998. Walau PayPal sudah jauh lebih berkembang dan dengan penggunaan bermacam metode pembayaran yang populer di dunia, konsep awalnya serupa dengan I-Pay jalankan.
Dengan semakin banyaknya metode pembayaran yang ada di Indonesia, terlepas dari teknologi yang mereka gunakan, e-wallet sudah pasti akan meramaikan kancah bisnis e-commerce di Indonesia. Masyarakat bisa memilih e-wallet yang nyaman untuknya tanpa kesulitan untuk mendapatkan sesuatu dipasar. Namun perlu diperhatikan, dari pengalaman negara yang sudah lebih dahulu mengembangkan e-wallet ini, seperti Jepang, kesimpangsiuran e-wallet dan tumpang tindih, justru akan menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mau menggunakan kemudahan e-wallet ini. Bayangkan jika sudah ratusan e-wallet yang sudah jalan di Indonesia dan masing-masing institusi usaha menggunakan e-wallet reader yang berbeda, bukan kemudahan, justru kepusingan dan kesulitan untuk masyarakat memilih produk e-wallet yang sesuai. Ini bisa terjadi baik online (internet) maupun secara offline (misal seperti di busway atau kereta api). Disinilah peran pemerintah untuk membuat regulasi/peraturan yang dapat menjadi win-win solution antara pe-bisnis dan masyarakat banyak. Secara teknis, pemerintah bisa menjadi fasilitator dalam penyeragaman system e-wallet. Jadi misalkan E-wallet A pun bisa digunakan seluruh mesin2 E-wallet yang terdaftar. Secara teknis, cukup 1 mesin reader untuk semua jenis e-wallet. Mudah buat masyarakat tapi juga tidak merugikan pe-bisnis dalam menjalankan usahanya.

   Dari e-wallet2 yang Indonesia miliki, walau kita tertinggal jauh dari negara-negara lain, namun cukup menyegarkan kompetisi alat pembayaran di Indonesia. Saya yakin dengan harapan kompetensi pemerintah yang sangat baik dalam me-regulasi uang elektronik ini, dan para pe-bisnis e-wallet dan juga e-commerce di Indonesia, perekonomian di Indonesia akan jauh lebih stabil dibandingkan negara-negara tetangga. Terlebih lagi dengan luas dan tak terbatasnya pasar di Indonesia. Dan negara-negara lain pun pasti akan menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi mereka.


Sumber : Ando Rulez - bayarviainternet.blogspot.com

0

Definisi e-commerce

Posted by Achmad Harfi on 00.05
Perdagangan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan manusia sejak awal peradabannya. Sejalan dengan perkembangan manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang senantiasa berubah. Bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunanya kini ialah e-commerce. Makhluk apa sesungguhnya e-commerce itu, bagaimana ia dapat mempermudah penggunanya, serta peran pentingnya akan dibahas dalam tulisan ini.

Pengertian E-Commerce

Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link enterprises, consumers, and communities through electronic transaction and the electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
· Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
· Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
· Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.

Karakteristik E-Commerce.

Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas adalah Business to
Customer.

Mekanisme E-Commerce.

Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen
elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.



Sumber : (artikel dari: Ronni S Purba)

0

My 1st post!

Posted by Achmad Harfi on 23.26
Hello, this is my first post on my blog page. I'll try to share something useful or maybe just info for you all who read my blog article. lets enjoy! *cheers*

Copyright © 2009 "This is it" All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.